Denmark ajukan RUU pelarangan penggunaan cadar bagi wanita Muslim

BERITA - KOPENHAGEN. Pemerintah Denmark pada Selasa (6/2) mengusulkan larangan penggunaan jilbab yang menutupi muka sepenuhnya bagi wanita Muslim sebagai niqab lagi burqa dekat dunia-dunia umum. Jika proposal ini disetujui, Denmark akan menjabat negara Eropa berikutnya yang membatasi pemakaian pakaian religius.
"Ini tidak bertimbang demi nilai-nilai dempet masyarakat Denmark bersama sangat tidak menghargai masyarakat untuk menyembunyikan wajah saat bertemu dempet ruang publik," kata Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen paling dalam sebuah pernyataan.
"Dengan larangan menutupi wajah, kami menunjukkan bahwa antara Denmark kami saling menaruh kepercayaan lagi rasa hormat memakai bertemu muka memakai muka," tambahnya.
Niqab ialah selubung penuh lewat celah lumat menurut mata, atau kerap disebut cadar. Sementara burqa ialah selubung penuh yang menguncupi kepala dan tubuh lewat selubung jala hadapan atas mata.
Proposal terkandung sewaktu dinilai sama organisasi hak asasi manusia non-pemerintah selanjutnya mungkin ditulis ulang untuk berprofesi bahan pertimbangan.
Pemerintah Denmark diharapkan atas mempresentasikan rancangan undang-undang ini akan musim semi.
Dengan dukungan partai kedua terbesar negara itu, Partai Rakyat Denmark yang anti-imigrasi, undang-undang yang diusulkan kemungkinan atas disetujui.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan denda 1.000 kroner (US$ 166 atau 134 euro).
Pelanggaran berulang atas didenda sangkat 10.000 kroner.
Larangan yang diusulkan itu menyebutkan "burqa, niqab lagi balaclavas dimana saja mata lagi mulut yang terlihat adalah contoh pakaian yang menyembunyikan wajah."
Tapi menutupi wajah beserta cara nan mudah dikenali, sebagai mengenakan pakaian musim dingin, perlengkapan olahraga selanjutnya topeng berdasarkan perayaan, mendapat pengecualian.
Tidak diketahui berapa senggang wanita dekat Denmark yang mengenakan niqab membarengi burqa.
"Saya tidak berpikir ada berlipat-lipat yang mengenakan burqa di sini di Denmark. Tapi jika Anda melakukannya, Anda pantas dihukum lewat denda," kata Poulsen kepada warkeriangann, mengutip kantor berita Ritzau.
Jilbab plus burqa lewat niqab penuh adalah tombol panas di seluruh Eropa.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tahun lampau menyetujui larangan Belgia menjumpai mengenakan cadar hadapan depan universal.
Prancis adalah negara Eropa terutama bahwa melarang penggunaan niqab di daerah global dengan undang-undang bahwa mulai berlaku dari 2011.