Kasus Jual Beli Kupon Togel Online Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Kasus Jual Beli Kupon Togel Online Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap Kasus Jual Beli Kupon Togel Online Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Jambi – Tim Tekab Rangkayo Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pria target operasi (TO) terkait kasus judi kupon toto kelam (togel) yang dijualĀ online maupun langsung antara terminal bus antarkota lagi provinsi Alam Barajo, Jambi.

Pelaku yang kami ditangkap bernama Hendri L Saragih (53), warga Perumahan Bougenville Lestari Blok GJ, Nomor 8, RT 31, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penangkapan pelaku judi togel online dilakukan tim ala Jumat (22/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB, hadapan loket Rega Wisata Travel, Jalan Lingkar Barat, RT 01, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi atau tepatnya hadapan dalam terminal bus.

“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kami, karena laporan warga akan bersangkutan menjual judi kupon menderita secara bening-beningan baik itu langsung maupun online,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Sabtu (23/10).

Adapun barang bukti yang antapankan melalui pelaku yakni satu unit telepon genggam merek Oppo A3S warna merah yang berisikan transaksi perjudian online jenis togel, satu lembar kartu ATM BNI, satu lembar kertas yang berisikan tulisan pasangan angka togel, serta uang Rp584.000 yang diduga hasil penjualan togel.

Atas perbuatannya pelaku dijerat demi Pasal 303 KUHP juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi bersama Transaksi Elekronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

(Antara)