KKP Galakkan Kolaborasi Internasional Cegah Pencurian Ikan

KKP Galakkan Kolaborasi Internasional Cegah Pencurian Ikan KKP Galakkan Kolaborasi Internasional Cegah Pencurian Ikan

Jakarta – Kementerian Kelautan lagi Perikanan (KKP) menggalakkan kolaborasi internasional sebagaimana beserta negara-negara di Regional Plan of Action to Combat Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (RPOA-IUU) lagi juga G20.

“Negara anggota RPOA-IUUF dan G20 berkumpul demi mendorong penerapan standar perikanan yang bertanggung reaksi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono jauh didalam kebayanan dalam Jakarta, Jumat (10/6).

Anggota RPAO-IUU terdiri dari negara-negara ASEAN, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Ia mensemokakan, pihaknya mendorong RPOA-IUU membarengi negara-negara G20 untuk menerapkan standar perikanan adapun bertanggung perlawanan paling dalam mencegah praktik IUU fishing.

Hal tersebut, bagi dia, berprofesi penegasan peran aktif KKP akan kancah internasional dalam mensponsori pemberantasan penangkapan ikan ilegal.

“Bertepatan bersama presidensi G20, ini merupakan contoh nan tepat menjumpai tema G20 Indonesia yaitu ‘Pulih bersama, Bangkit Bersama’ antara mana dunia dapat saling terhubung menjumpai mengatasi permamelencengan IUU fishing,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan.

Trenggono terus menuturkan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur yang merupakan khilaf satu dari tiga program prioritasnya, secara terpilih didesain agar pemanfaatan sumber daya kelautan selanjutnya perikanan tepat-tepat memperhatikan aspek selanjutnya daya dukung sumber daya kelautan selanjutnya perikanan, sehingga harapannya sumber daya tercatat dapat dimanfaatkan secara lestari.

“Ini menjadi guideline bersama bahwa seluruh negara antara dunia memiliki tanggung respons bersama antara dalam penerapan tata kelola perikanan nan berkelanjutan serta memberantas IUUF,” kata Trenggono.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan lagi Perikanan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa Indonesia sebagai regional Sekretariat RPOA-IUU berkomitmen memberantas praktik IUU fishing lewat berbagai upaya.

Salah tunggal jauh melalui penguatan pengawasan atas tidak memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan secara ilegal, yang dibuktikan atas penangkapan 73 kapal karakter pencuri ikan baik berbendera Indonesia maupun kapal berbendera berbeda atas Malaysia, dan Filipina sewaktu sepanjang. 2022.

“Indonesia telah mengadopsi ketentuan dalam The 1995 FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dalam peraturan perundang-undangan nasional, bersama kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pemberantasan IUU Fishing,” kata Adin.

(Antara)